Infrastruktur Pengelolaan Sampah dari Pemerintah Pusat dan Daerah di Jatim Belum Bersinergi

10-12-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislatif DPR RI Desy Ratnasari saat Kunjungan Kerja dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Surabaya. Foto: Aaron/nr

 

Anggota Badan Legislatif DPR RI Desy Ratnasari menilai infrastruktur yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota masih belum bersinergi  dalam mengelola hasil sampah rumah tangga dan industri di Jawa Timur.

 

“Bahwa pengelolaan sampah, baik dari hasil sampah rumah tangga maupun hasil dari industri tentu memiliki varian sampah yang berbeda. (Karena itu) pengelolaannya juga harus berbeda. Sehingga, bagaimana infrastruktur yang harus disediakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kota, dan kabupaten ini harus bersinergi untuk mengurangi munculnya produksi sampah ini, ” jelas Desy kepada Parlementaria usai melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Surabaya , Jawa Timur, Kamis (8/12/2022).

 

Politisi dari Fraksi PAN ini juga menjelaskan terkait dengan rencana perubahan pada Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah, maka hal itu akan berdampak pada undang-undang yang lainnya agar dapat disinkronkan pada Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Energi baru dan terbarukan. Sehingga, hal ini bisa diadopsi oleh kementerian atau lembaga lain.

 

“Mungkinkah (sinkronisasi UU) itu bisa diadopsi oleh kementerian atau lembaga lain untuk bisa memanfaatkan energi yang dihasilkan oleh sampah ini? dan memiliki nilai yang berstandar secara universal di seluruh Indonesia,” terang Desy.

 

Di sisi lain, dengan belum bersinerginya infrastruktur pengelolaan sampah itu, mengakibatkan masyarakat menjadi kebingungan. Terlebih, infrastruktur yang diimplementasikan di Kota Surabaya dengan Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia pun juga sangat berbeda. “Seperti yang disampaikan tadi, kalau pengelolaan sampah di Surabaya nilainya beda dengan yang di kabupaten maupun kota lain. Sehingga, masyarakat yang ingin mengadopsi infrastrukturnya menjadi mikir-mikir,” ungkap Desy.

 

Karena itu, Legislator Dapil Jawa Barat IV ini juga berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan masyarakat bisa lebih proaktif dalam hal pengelolaan sampah agar di kemudian hari bisa bermanfaat, khhususnya secara nilai ekonomi. “Kemudian didetailkan siapa stakeholder yang bertanggung jawab untuk pengelolaan sampah. Lalu, bagaimana sustainable pengelolaannya. Sehingga di masa-masa mendatang sampahnya tidak bertambah tapi pengelolaannya bisa meningka,” pungkasnya. (aar/rdn)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...